BINTANGNEWS.COM – Ajang Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga difoto tanpa busana alias bugil berbuntut adanya laporan polisi.
Kontroversi mencuat terkait adanya kabar sesi pengecekan tubuh atau body checking di ajang Miss Universe Indonesia tersebut.
Melalui kuasa hukum Mellisa Anggraini, salah satu korban yang juga finalis ajang tersebut berinisial N membuat laporan ke Polda Metro Jaya Senin, 7 Agustus 2023.
“Bahwa pada 1 Agustus sudah terjadi peristiwa yang telah dibenarkan klien kami,” ujar Mellisa Anggraini kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga:
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Tuding Polisi Tak Netral, Jubir TPN Ganjar – Mahfud, Aiman Witjaksono akan Diminta Klarifikasi
Baca artikel lainnya di sini: Penyelenggara Ajang Miss Universe Indonesia Gelar Audisi di 2 Universitas di Kota Bandung
“Dimana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tanpa adanya akses informasi, tidak ada di dalam rundown.”
“Bahkan provincial director tidak diberitahu akan diberikan body checking,” sambung Mellisa Anggraini.
Lebih lanjut, Mellisa Anggraini menambahkan dalam laporan tersebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti yang dibawa.
Baca Juga:
Momen Prabowo Subianto Adu Silat Bareng Aktor Laga yang Jago Beladiri Pencak Silat Iko Uwais
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Laskar Trisakti 08 Deklarasi Dukung Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming di Pilpres 2024
“Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video.”
“Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto foto yang diambil oleh mereka.”
“Dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” tukas Mellisa Anggraini.
Adapun dalam laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023 dengan terlapor yakni pihak dari PT Capella Swastika Karya.
Baca Juga:
Indonesia Menjadi Negara Industri Canggih, Inilah Cita-cita Calon Presiden Prabowo Subianto
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Subianto adalah Sosok Calon Presiden yang Konkret Bantu Palestina
Dengan penyertaan Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.
“Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami,” ucapnya.
“Alhamdulillah, sudah diterima laporan kami di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” tambah Mellisa Anggraini.***