Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M Belum Selesai, Suami BCL Lapor Balik Mantan Istri ke Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana Bersama Bunga Citra Lestari . (Instagram.com @itsmebcl)

Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana Bersama Bunga Citra Lestari . (Instagram.com @itsmebcl)

BINTANGNEWS.COM – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar yang menjerat suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana belum selesai

Kabar terkini, Tiko Pradipta Aryawardhana melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya.

Terkait kasus dugaan peristiwa pidana, yakni mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kembali suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana.

Tiko Diperika Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Sebesar Rp6,9 Miliar

Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7/2024).

Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi adalah untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Saat itu Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan di bidang makanan dan minuman PT AAS dengan modal Rp2 miliar.

Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Laporan Soal Akses Data Elektronik Milik Orang Lain Tanpa Izin

Terkait Tiko melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indra telah memberikan keterangan pers.

“Polda Metro Jaya menerima laporan dari Saudara TPA, melaporkan Saudari AW tentang dugaan peristiwa pidana.”

“Mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ade Ary menjelaskan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.

“Menurut versi pelapor Saudara TPA, diawal tahun lalu, sesuwi uraian singkat versi pelapor ya yang akan didalami.”

“Diduga terlapor mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban,” katanya.

Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan tempat korban bekerja.

Selanjutnya, menurut Ade Ary, kasus tersebut sekarang telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Selatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan
Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel
Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo
Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:58 WIB

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:17 WIB

Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Sabtu, 26 April 2025 - 16:05 WIB

Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti

Jumat, 11 April 2025 - 17:01 WIB

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Jumat, 11 April 2025 - 06:31 WIB

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel

Berita Terbaru