BINTANGNEWS.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
“Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 27 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
Para saksi yang sudah diperiksa tersebut, di antaranya Nindy Ayunda selaku kekasih Dito Mahendra, ibu dan adik Dito, petugas keamanan di rumah Dito, dan saksi lainnya.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin13 Maret 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Polisi akan Periksa Artis FTV Hasninda Ramadhan Terkait Laporan Ancaman Video Syur Dirinya
Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W,
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Ze,
4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms
5. Satu pucuk Senapa Noveske Refleworks
6. Satu pucuk Senapan AK 101
7. Satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36
8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. Satu pucuk Senapan Angin Walther.
Adapun penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Baca Juga:
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Hingga saat ini penyidik masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang dinyatakan sebagai buronan sejak diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) tanggal 2 Mei 2023.
“Hingga saat ini Polri dan seluruh jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan saudara DM (Dito Mahendra),” kata Ramadhan.
Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023.
Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.***