Kasus Penggelapan Mobil, PN Bandung Vonis Ayah Sambung Rizky Febian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

HALLONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana yang merupakan ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022.

Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.

Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum.

Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” kata Teddy.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

KOPLING 2025 Resmi Dirilis! Ribuan Penonton Sudah Masuk Antrian Pembelian Tiket Online
NDX AKA Bawa Hip-Hop Dangdut di Panggung Diton Fest Jakarta
Kabar Perceraian Arhan dan Azizah Terbongkar di PA Tigaraksa
Ruben Onsu Ngamuk, Akun TikTok Penghina Anaknya Dilaporkan ke Polda Metro
Perseteruan Nikita dan Reza Pecah di Sidang, Netizen Terbelah!
Elegansi yang Tak Pernah Pudar, Aktris Angelina Jolie Kembali ke Festival Film Cannes 2025
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus, Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:16 WIB

KOPLING 2025 Resmi Dirilis! Ribuan Penonton Sudah Masuk Antrian Pembelian Tiket Online

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:56 WIB

NDX AKA Bawa Hip-Hop Dangdut di Panggung Diton Fest Jakarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Kabar Perceraian Arhan dan Azizah Terbongkar di PA Tigaraksa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Ruben Onsu Ngamuk, Akun TikTok Penghina Anaknya Dilaporkan ke Polda Metro

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:37 WIB

Perseteruan Nikita dan Reza Pecah di Sidang, Netizen Terbelah!

Berita Terbaru