Kasus Penggelapan Mobil, PN Bandung Vonis Ayah Sambung Rizky Febian 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 23 Januari 2023 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

Aktor Rizky Febian. (Instagram.com/@rizkyfbian)

HALLONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana yang merupakan ayah sambung Rizky Febian dari mendiang ibunya, Lina Jubaidah, dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara akibat perkara penggelapan mobil.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius mengatakan Teddy Pardiyana pun divonis untuk tetap berada di dalam tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

Teddy divonis bersalah telah menggelapkan mobil berjenis Kijang Innova milik Rizky Febian.

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023.

Vonis hakim itu dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Adapun kasus Teddy itu bergulir sejak Maret 2022.

Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian berkaitan dengan penggelapan aset-aset yang dilakukam Teddy.

Dari beberapa aset yang dilaporkan diduga digelapkan Teddy, kasus yang naik ke proses pengadilan yakni terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.

Saat persidangan, Rizky Febian dan Sule pun sempat dihadirkan sebagai saksi.

Namun vonis yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya jaksa menuntut Teddy untuk dihukum selama dua tahun penjara.

Terkait putusan itu, Teddy menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan upaya hukum.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hakim pun kemudian memberi waktu kepada Teddy apabila ingin mengajukan banding atas vonis itu.

“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” kata Teddy.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Kota Tangerang Siap Rilis Perdana di Bioskop
Gila! Penampilan Musik di BAFEST 13th Tahun Ini Bakal Lebih Dahsyat dari Sebelumnya!
Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor dalam Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya
Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Penampilan Yan Vellia, Saka Kempot, Denny Caknan, dan NDX AKA – Tiket Presale Tersedia
Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Tambah Semarak Konser John Legend 6 Oktober dengan Penampilan Spesial!
John Legend Siap Tampil di Sentul pada 6 Oktober 2024: Tiket Mulai dari Rp900 Ribu, Jangan Sampai Terlewat
LSPMI dan BNSP Kolaborasi Sertifikasi Kompetensi Musisi Terkenal, Dukung Pengakuan Profesi di Kancah Internasional
Now Playing Festival 2024 di Bandung Hadirkan Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA dalam Lineup Spektakuler

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis, Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:22 WIB

Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:02 WIB

Airlangga Hartarto Jelaskan Situasi Ekonomi Nasional Terkini di Tengah Tren Deflasi 5 Bulan Berturut-turut

Senin, 30 September 2024 - 09:06 WIB

Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)

Minggu, 29 September 2024 - 09:15 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Berita Terbaru