BINTANGNEWS.COM – Kini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menimpa artis Ammar Zoni akan segera menuju persidangan.
Artis Ammar Zoni menjalani proses hukum lanjutan atas kasus yang membuatnya ditangkap polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan berkas perkara kasus Ammar Zoni sudah dinyatakan lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ammar Zoni beserta barang bukti dalam kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 2.
Baca artikel lainnya di sini: Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Model Karenina Minta Maaf
“Sudah P21 di Kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga:
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Achmad Ardhy mengatakan proses tersebut akan dijalani Ammar Zoni dinyatakan sudah selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kini, Achmad Ardhy menambahkan Ammar Zoni sudah berada di Kejaksaan dalam proses pelimpahan Tahap 2 yang dilakukan pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin.
“Sudah di Kejaksaan hari Selasa kemarin sudah P21 tinggal nunggu sidang,” tandas Achmad Ardhy.
Diberitakan sebelumnya, Artis Ammar Zoni diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Voice of Baceprot, Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris
Ammar Zoni ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan sopirnya berinisial M (35).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan awalnya polisi menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sang sopir mengaku diperintah Ammar Zoni, atasannya untuk membeli sabu.
“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata pesanan AZ untuk digunakan,” ujar Achmad Ardy saat dikonfirmasi wartawan, (10/3/2023).
Kepada penyidik, lanjut Achmad Ardhy, sopir Ammar Zoni mengaku membeli narkoba jenis sabu tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
“(Sopir) beli sabunya di daerah Boncos,” ucap Achmad Ardhy.
Mendapat keterangan dari sopir tersebut, Ardhy menjelaskan pihaknya langsung bergegas menuju kediaman Ammar Zoni di Sentul, Bogor.
Saat diinterograsi, Ammar Zoni mengakui dirinya memerintahkan untuk membeli sabu.
“Diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ,” tukas Achmad Ardhy.***