BINTANGNEWS.COM – Kini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menimpa artis Ammar Zoni akan segera menuju persidangan.
Artis Ammar Zoni menjalani proses hukum lanjutan atas kasus yang membuatnya ditangkap polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan berkas perkara kasus Ammar Zoni sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, Ammar Zoni beserta barang bukti dalam kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 2.
Baca Juga:
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Baca artikel lainnya di sini: Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Model Karenina Minta Maaf
“Sudah P21 di Kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Achmad Ardhy mengatakan proses tersebut akan dijalani Ammar Zoni dinyatakan sudah selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kini, Achmad Ardhy menambahkan Ammar Zoni sudah berada di Kejaksaan dalam proses pelimpahan Tahap 2 yang dilakukan pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin.
Baca Juga:
6 Tuntutan Koalisi Ojol Nasional akan Segera Ditindaklanjuti Wakil Menkominfo Angga Raka Prabowo
“Sudah di Kejaksaan hari Selasa kemarin sudah P21 tinggal nunggu sidang,” tandas Achmad Ardhy.
Diberitakan sebelumnya, Artis Ammar Zoni diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan sopirnya berinisial M (35).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan awalnya polisi menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Laporan Aaliyah Massaid
Tengku Dewi Beri Klarifikasi Terkait Kabar Dirinya Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika
Sang sopir mengaku diperintah Ammar Zoni, atasannya untuk membeli sabu.
“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata pesanan AZ untuk digunakan,” ujar Achmad Ardy saat dikonfirmasi wartawan, (10/3/2023).
Kepada penyidik, lanjut Achmad Ardhy, sopir Ammar Zoni mengaku membeli narkoba jenis sabu tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
“(Sopir) beli sabunya di daerah Boncos,” ucap Achmad Ardhy.
Mendapat keterangan dari sopir tersebut, Ardhy menjelaskan pihaknya langsung bergegas menuju kediaman Ammar Zoni di Sentul, Bogor.
Saat diinterograsi, Ammar Zoni mengakui dirinya memerintahkan untuk membeli sabu.
“Diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ,” tukas Achmad Ardhy.***