BINTANGNEWS.COM – Kini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menimpa artis Ammar Zoni akan segera menuju persidangan.
Artis Ammar Zoni menjalani proses hukum lanjutan atas kasus yang membuatnya ditangkap polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan berkas perkara kasus Ammar Zoni sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Selain itu, Ammar Zoni beserta barang bukti dalam kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 2.
Baca Juga:
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Baca artikel lainnya di sini: Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Model Karenina Minta Maaf
“Sudah P21 di Kejaksaan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Achmad Ardhy mengatakan proses tersebut akan dijalani Ammar Zoni dinyatakan sudah selesai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Kini, Achmad Ardhy menambahkan Ammar Zoni sudah berada di Kejaksaan dalam proses pelimpahan Tahap 2 yang dilakukan pada hari Selasa (1/8/2023) kemarin.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Gandeng Raffi Ahmad untuk Dorong Swasembada dan Regenerasi Petani Milenial
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
“Sudah di Kejaksaan hari Selasa kemarin sudah P21 tinggal nunggu sidang,” tandas Achmad Ardhy.
Diberitakan sebelumnya, Artis Ammar Zoni diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan sopirnya berinisial M (35).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan awalnya polisi menangkap sopir Ammar Zoni di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’, Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania
Sang sopir mengaku diperintah Ammar Zoni, atasannya untuk membeli sabu.
“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti yang ternyata pesanan AZ untuk digunakan,” ujar Achmad Ardy saat dikonfirmasi wartawan, (10/3/2023).
Kepada penyidik, lanjut Achmad Ardhy, sopir Ammar Zoni mengaku membeli narkoba jenis sabu tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
“(Sopir) beli sabunya di daerah Boncos,” ucap Achmad Ardhy.
Mendapat keterangan dari sopir tersebut, Ardhy menjelaskan pihaknya langsung bergegas menuju kediaman Ammar Zoni di Sentul, Bogor.
Saat diinterograsi, Ammar Zoni mengakui dirinya memerintahkan untuk membeli sabu.
“Diakui barang bukti itu adalah pesanan AZ,” tukas Achmad Ardhy.***