Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Lakukan Pemeriksaan Etik Terhadap Para Hakim MK

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

BINTANGNEWS.COM – Menkopolhukam Mahfud Md meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim.

Teutama mereka yang diduga melanggar etik di Mahkamah Konstitusi oleh Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” kata dia.

Pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu:

Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.

MK sejauh ini menerima beberapa aduan pelanggaran kode etik terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi:

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan publik mengingat hasilnya dapat memengaruhi bursa cawapres yang maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan MK itu dinilai membuka jalan bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), diusung sebagai calon wakil presiden.

Gibran, pada Minggu malam (22/10), diumumkan sebagai bakal cawapres yang mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.

Mahfud Md mengatakan
Hakim MK yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu.” kata Mahfud Md di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

“Kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md

Dia menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK.

Mahfud Md menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Mahfud Md.***

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Tudingan Perselingkuhan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Tegas Berantas Judi Online, Prabowo Subianto Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
Menlu Sugiono akan Suarakan Perdamaian dan Persatuan Negara Berkembang dan Global South
Pengamat Sebut Betulan Gaspol Kerja, Prabowo Subianto Gerak Cepat Langsung Umumkan Kabinet

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis, Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:22 WIB

Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:02 WIB

Airlangga Hartarto Jelaskan Situasi Ekonomi Nasional Terkini di Tengah Tren Deflasi 5 Bulan Berturut-turut

Senin, 30 September 2024 - 09:06 WIB

Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)

Minggu, 29 September 2024 - 09:15 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Berita Terbaru