BINTANGNEWS.COM – Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024. kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang pertama (praperadilan Siskaeee) Senin, 12 Februari 2024,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
Menutur Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk praperadilan Siskaeee, yakni Sri Rejeki Marshinta.
“Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta,” ucapnya.
Baca Juga:
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Baca artikel lainnya di sini : Raffi Ahmad Tanggapi Tudingan National Corruption Watch, Disebut Lakukan Tindak Pidana Money Laundry
Diberitakan PMJ News ssebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
Baca Juga:
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Voice of Baceprot, Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ucapnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Entertainment Seleb.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infofinansial.com dan Apakabarnews.com