BINTANGNEWS.COM – Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024. kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Djuyamto selaku pejabat humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang perdana praperadilan Siskaeee akan digelar pada Senin, 12 Februari 2024.
“Sidang pertama (praperadilan Siskaeee) Senin, 12 Februari 2024,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.
Baca Juga:
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
Arktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana Bersimbah Darah Akibat Luka Tusuk, Polisi Buru Pelaku
Menutur Djuyamto, PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal untuk praperadilan Siskaeee, yakni Sri Rejeki Marshinta.
“Hakimnya Bu Sri Rejeki Marshinta,” ucapnya.
Baca artikel lainnya di sini : Raffi Ahmad Tanggapi Tudingan National Corruption Watch, Disebut Lakukan Tindak Pidana Money Laundry
Diberitakan PMJ News ssebelumnya, Selebgram Fransiska Candra Novitasariini atau Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga:
Capai Ratusan Juta Rupiah/Tahun, Pengeluaran Ojek Online dan Makanan Artis Cantik Amanda Manopo
Terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi
“Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Tofan menjelaskan, tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Aktor Gading Martin Berikan Klarifikasi Terkait Hubungannya dengan Presenter Cantik Medina Dina
Lebih lanjut Topan juga membenarkan bahwa ada perubahan dalam petitum permohonan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.
“Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga,” ucapnya.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Entertainment Seleb.news
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Infofinansial.com dan Apakabarnews.com