Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Satrio Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juli 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya Agnes Gracia. (Instagram.com/@mariodandyss)

Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya Agnes Gracia. (Instagram.com/@mariodandyss)

BINTANGNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).

“Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin 3 Juli 2023.

Hengki menjelaskan, penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian
menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ” katanya.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: POTRET: Sosok Wenny Ariani yang Berhasil Menangkan Gugatan Bahwa Rezky Aditya Ayah Biologis Anaknya

Hengki Haryadi menyampaikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 26 Mei 2023 menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu  27 Mei 2023.

Namun Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini.

Hengki menjelaskan penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Taporan tentang kasus pencabulan tersebut  teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak pada Senin 8 Mei 2023.

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik. Jasasiaranpers.com

Berita Terkait

Indonesia Menjadi Negara Industri Canggih, Inilah Cita-cita Calon Presiden Prabowo Subianto
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang
Seorang Warga Dilaporkan Hilang dalam Bencana Banjir yang Landa Kabupaten Samosir, Masih dalam Pencarian
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Buka Diskusi Forum Pertemuan Menteri Pertahanan se-ASEAN
Terseret Arus Banjir Bandang Akibatkan Satu Balita Meninggal Dunia, Terjadi di Aceh Tenggara
Akan Diperiksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hadir

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:03 WIB

Laskar Trisakti 08 Deklarasi Dukung Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming di Pilpres 2024

Minggu, 26 November 2023 - 13:27 WIB

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Subianto adalah Sosok Calon Presiden yang Konkret Bantu Palestina

Senin, 13 November 2023 - 09:11 WIB

Massa yang Pro dan Kontra akan Dibenturkan, TKN Prabowo – Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU

Minggu, 12 November 2023 - 10:57 WIB

Beredarnya Baliho Prabowo – Gibran yang Diduga Gunakan Foto Dirinya, Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Sabtu, 11 November 2023 - 14:38 WIB

Survei PWS Sebut Elektabilitas Prabowo – Gibran Unggul Capai 40 Persen, Paslon Paling Diterima Publik

Rabu, 8 November 2023 - 09:54 WIB

Usai Putusan MKMK, TKN KIM: Pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran, akan Berlayar dengan Baik

Selasa, 7 November 2023 - 20:24 WIB

Bicara Program Makan Siang untuk Anak Sekolah, Prabowo: Kalau Anak Cerah dan Kuat, Orang Tua Senang

Selasa, 7 November 2023 - 10:41 WIB

Presiden Jokowi Sepakati Ucapan Calon Presiden Prabowo Subianto yang Sebut Usai Berkompetisi Bersatu Lagi

Berita Terbaru