Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara, Termasuk Payudara Pelajar yang Viral di Medsos

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

BINTANGNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28).

MIR melakukan tindakan asusila yang terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan viral di media sosial.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho.

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng.

Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.***

Berita Terkait

Pentingnya Sinergi DPW dalam Pengesahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus di RUA RUALB PROPAMI 2024 di Ancol
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Sharing Insights: Pertemuan Spesial LSP Perbankan dan Asosiasi di BNSP untuk Idul Fitri
BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Implementasikan Program Kualifikasi Ulang bagi Asesor Badan Usaha
BNSP Meresmikan Lisensi Sertifikasi untuk LSP Bank Mandiri: Mendorong Inovasi dan Penyempurnaan Proses Bisnis Perbankan
Kronologi Jasad Pria yang Ditemukan Tengkurap dan Banyak Darah di Bawah Badan, Diungkap Polisi Depok

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 20:04 WIB

Pentingnya Sinergi DPW dalam Pengesahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus di RUA RUALB PROPAMI 2024 di Ancol

Selasa, 16 April 2024 - 18:15 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Selasa, 16 April 2024 - 07:51 WIB

Sharing Insights: Pertemuan Spesial LSP Perbankan dan Asosiasi di BNSP untuk Idul Fitri

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:09 WIB

BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Implementasikan Program Kualifikasi Ulang bagi Asesor Badan Usaha

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:36 WIB

BNSP Meresmikan Lisensi Sertifikasi untuk LSP Bank Mandiri: Mendorong Inovasi dan Penyempurnaan Proses Bisnis Perbankan

Berita Terbaru