Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara, Termasuk Payudara Pelajar yang Viral di Medsos

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

Polisi Tangkap Pria karena Sering Pegang Payudara. (Instagram.com/@polresmetrotangerangkota)

BINTANGNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MIR (28).

MIR melakukan tindakan asusila yang terekam CCTV karena memegang payudara pelajar dan viral di media sosial.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho.

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena iseng.

Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku karena diketahui tidak sekali melakukan perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat

“Akan tetapi pelaku mengaku sudah empat kali beraksi,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Meski demikian kepolisian tetap akan tetap melakukan pendalaman termasuk memeriksa kesehatan kejiwaan pelaku.

“Pelaku diketahui telah memiliki seorang istri,” ujar Zain Dwi Nugroho.

Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/10/2023) pukul 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Parung Serab Ciledug ditangkap pada Minggu (29/10/2023)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” tutupnya.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik. Jasasiaranpers.com

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:03 WIB

Laskar Trisakti 08 Deklarasi Dukung Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming di Pilpres 2024

Minggu, 26 November 2023 - 13:27 WIB

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Subianto adalah Sosok Calon Presiden yang Konkret Bantu Palestina

Senin, 13 November 2023 - 09:11 WIB

Massa yang Pro dan Kontra akan Dibenturkan, TKN Prabowo – Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU

Minggu, 12 November 2023 - 10:57 WIB

Beredarnya Baliho Prabowo – Gibran yang Diduga Gunakan Foto Dirinya, Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Sabtu, 11 November 2023 - 14:38 WIB

Survei PWS Sebut Elektabilitas Prabowo – Gibran Unggul Capai 40 Persen, Paslon Paling Diterima Publik

Rabu, 8 November 2023 - 09:54 WIB

Usai Putusan MKMK, TKN KIM: Pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran, akan Berlayar dengan Baik

Selasa, 7 November 2023 - 20:24 WIB

Bicara Program Makan Siang untuk Anak Sekolah, Prabowo: Kalau Anak Cerah dan Kuat, Orang Tua Senang

Selasa, 7 November 2023 - 10:41 WIB

Presiden Jokowi Sepakati Ucapan Calon Presiden Prabowo Subianto yang Sebut Usai Berkompetisi Bersatu Lagi

Berita Terbaru