BINTANGNEWS.COM – Polisi akan mengusut laporan terkait dengan konten video es krim selebgram Oklin Fia.
Polisi akan memulai dengan memanggil saksi yang terkait dengan konten video tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa, 15 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi

SCROLL TO RESUME CONTENT
“LP (laporan polisi)-nya baru turun. Di posisi baru turun di penyidiknya, Krimsus (Kriminal Khusus), jadi prosesnya baru berjalan mau dipanggil sebagai saksi lah,” ujar Hady Saputra.
Baca artikel lainnya di sini: Kasus Foto Tanpa Busana Miss Universe Indonesia 2023, 7 Korban Diperiksa dan Berikan Keterangan ke Polisi
Adapun kronologi yang terkait kasus tersebut yakni sejumlah akun media sosial Instagram yang mengunggah video konten yang dibuat selebgram Oklin Fia.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
“Menayangkan video tindakan menjilat es krim di depan kelamin pria dengan menggunakan jilbab, nah itu kronologisnya seperti itu,” ucap Hady Saputra.
“Namun fakta untuk penyelidikan masih dilaksanakan, untuk membuktikan benar atau tidaknya,” tandas Hady Saputra.
Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.
Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.***