BINTANGNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak.
Aktor senior tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan (Pierre Gruno) dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. ”
“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Irwandhy Idrus dalam konferensi pers, Jumat 14 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Korban Dugaan Penganiayaan Aktor Kawakan Pierre Gruno, Sempat Dirawat Selama 3 Hari di Rumah Sakit
Baca Juga:
Inilah Kasusnya, Sebelum Gugat Cerai Ternyata Artis Kimberly Ryder Laporkan Suami ke Polres Jakse
Irwandhy menjelaskan, polisi telah memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre Gruno. Di antaranya rekaman CCTV dan pakaian korban.
“Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana,” ujarnya.
“Kami melakukan penyitaan baju milik korban. Terdapat bercak darah yang ada pada jaket korban,” sambungnya.***
Baca Juga:
Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Selebgram Chandrika Chika
Artis Ammar Zoni Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jaksel, Ditangkap di Sentul dalam Kasus Narkoba
Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta