BINTANGNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan aktor senior Pierre Gruno.
Dia ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar kawasan Cilandak.
“Benar, (permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno) ditolak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Selasa 18 Juli 2023
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, alasan penolakan penangguhan penahanan Pierre Gruno dikarenakan perkara tersebut sudah masuk tahap pemberkasan.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Cilandak, Polres Jaksel Tahan Aktor Senior Pierre Gruno
“(Alasan penolakan penangguhan penahanan) kami masih berproses pemberkasan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Terkini, salah satu pemeran film The Raid itu resmi ditahan.
Baca Juga:
Inilah Kasusnya, Sebelum Gugat Cerai Ternyata Artis Kimberly Ryder Laporkan Suami ke Polres Jakse
Berdasarkan pantauan di lapangan, Pierre Gruno dihadirkan dalam konferensi pers. Tampak aktor senior itu keluar dari ruang penyidikan dengan berbaju tahanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat 14 Juli 2023. ***