Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka, Kasus Tata Niaga Timah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

Artis Sandra Dewi. (Instagram.com/@sandradewi88)

BINTANGNEWS.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka.

Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka.”

“Yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.

Baca artikel lainnya di sini : Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran, Jaga Mekanisme Check and Balance

Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Baca artikel lainnya di sini : Temui Gus Miftah di Sleman, Yogyakarta, Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pondok Pesantren Ora Aji

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover.

Dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya.”

“Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Hallonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloupdate.com  dan Hariansumedang.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Air Mata Pasha Ungu Saat Doakan Driver Ojol Korban Rantis Brimob
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana
Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rekayasa Hukum, Tuding JPU dan Pelapor Bersiasat
DJ Panda Dituding Hamili 3 Wanita, Bravy Bongkar Fakta Mengejutkan
DJ Panda Dituding Ancam Erika Carlina, Netizen Terbelah Dua
Heboh! Jonathan Frizzy Didakwa Jual Vape Berisi Obat Keras ke Publik
Dara Arafah Marah Besar! Data Pribadi Disebar Oknum Vendor Allianz di WA
Luna Maya Diduga Hamil Kembar, Maxime Pilih Diam, Warganet Riuh!

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:58 WIB

Air Mata Pasha Ungu Saat Doakan Driver Ojol Korban Rantis Brimob

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:11 WIB

Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rekayasa Hukum, Tuding JPU dan Pelapor Bersiasat

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:49 WIB

DJ Panda Dituding Hamili 3 Wanita, Bravy Bongkar Fakta Mengejutkan

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:35 WIB

DJ Panda Dituding Ancam Erika Carlina, Netizen Terbelah Dua

Berita Terbaru