Usai Putusan MKMK, TKN KIM: Pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran, akan Berlayar dengan Baik

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Istimewa)

Pasangan Calon presiden Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Istimewa)

BINTANGNEWS.COM – Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) meminta masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun dengan pasangan Prabowo-Gibran.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran, sehingga pasangan ini berlayar dengan baik

“Untuk itu, kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan

Saat memberikan keterangan pers, Hinca turut didampingi wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.

Hinca Panjaitan menegaskan bahwa ptusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari

“Berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Hinca Pandjaitan, Selasa, 7 November 2023.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Sekjen PDI Perjuangan Sebut Bersifat Rahasia Soal Hasil Pertemuannya dengan Mantan Pacar Kaesang Pangarep
Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana
Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan, Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel
Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa Nyatakan Optimis
Dukungan Sudah Capai 83 Persen, Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar
Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar
Partai Gerindra Disebut Paling Transparan Kelola Keuangan, Faktor Thomas Djiwandono Jadi Kunci Keberhasilan
Terkait Usulan Selebriti Nagita Slavina untuk Jadi Calon Wagub Sumatera Utara, Begini Tan̈ggapan Partai Gerindra

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:40 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Sebut Bersifat Rahasia Soal Hasil Pertemuannya dengan Mantan Pacar Kaesang Pangarep

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Ahmad Muzani Tanggapi Pertanyaan Jurnalis Soal Hidup Mewah Pejabat Publik Usai Pidato Hidup Sederhana

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan, Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:04 WIB

Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa Nyatakan Optimis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Dukungan Sudah Capai 83 Persen, Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar

Berita Terbaru