HALLONESIA.COM – Sempat divonis 4 Tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah dan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korbannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Doni Salmanan divonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan seluruh hartanya disita atau dirampas oleh negara alias dimiskinkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa 21 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KOPLING 2025 Resmi Dirilis! Ribuan Penonton Sudah Masuk Antrian Pembelian Tiket Online
NDX AKA Bawa Hip-Hop Dangdut di Panggung Diton Fest Jakarta
Kabar Perceraian Arhan dan Azizah Terbongkar di PA Tigaraksa

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Bandung dalam amar putusannya juga memutuskan harta benda Doni Salmanan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.
Baca Juga:
Ruben Onsu Ngamuk, Akun TikTok Penghina Anaknya Dilaporkan ke Polda Metro
Perseteruan Nikita dan Reza Pecah di Sidang, Netizen Terbelah!
Elegansi yang Tak Pernah Pudar, Aktris Angelina Jolie Kembali ke Festival Film Cannes 2025
Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.***




























