BINTANGNEWS.COM – Dua mobil yang terlibat dalam kasus penipuan sewa mobil tersangka Christopher Sfefanus Budianto (CSB), saat ini sudah diblokir surat kendaraannya oleh kepolisian.
Mobil yang diblokir dalam perkara tersebut yakni mobil Mini Chopper bernomor polisi B-2757-BRY dan mobil Alphard bernomor polisi B-73-DAR.
“Melakukan blokir terhadap dua kendaraan dengan Nopol B-2757-BRY (Mini copper) dan B-73-DAR (Alphard).”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Air Mata Pasha Ungu Saat Doakan Driver Ojol Korban Rantis Brimob
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Lisa Mariana
Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rekayasa Hukum, Tuding JPU dan Pelapor Bersiasat

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Blokir surat kendaraan,” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.
Dengan diblokirnya surat dari dua kendaraan tersebut, perpanjangan pajak tidak dapat dilakukan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Sempat Tak Sadarkan Diri 3 Bulan, Koh Ahong, Pemain Sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ Meninggal Dunia
Baca Juga:
DJ Panda Dituding Hamili 3 Wanita, Bravy Bongkar Fakta Mengejutkan
DJ Panda Dituding Ancam Erika Carlina, Netizen Terbelah Dua
Heboh! Jonathan Frizzy Didakwa Jual Vape Berisi Obat Keras ke Publik
Lebih lanjut, pihak kepolisian dapat mendeteksi apabila perpanjangan pajak STNK mobil tersebut dilakukan.
“Nggak bisa diperpanjang STNK nya. Kalau pengurusan nomer tersebut bisa terdeteksi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar.
Yaitu Cristopher Stefanus Budianto (CSB) yang diidentifikasi berada di luar negeri. Polisi saat ini akan melakukan upaya penjemputan.
Baca Juga:
Dara Arafah Marah Besar! Data Pribadi Disebar Oknum Vendor Allianz di WA
Luna Maya Diduga Hamil Kembar, Maxime Pilih Diam, Warganet Riuh!
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk penerbitan red notice terhadap tersangka.
“Berkoordinasi dengan Divhubinter terkait penerbitan red notice dan pencarian tersangka,” ujar Yuliansyah kepada wartawan, Rabu 14 Juni 2023.
Lebih lanjut Yuliansyah menjelaskan, pihaknya juga akan memasukkan nama tersangka Cristopher Stefanus Budianto ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak sampai di situ, Yuliansyah menambahkan Polda Metro Jaya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspor dari tersangka Cristopher.***






























