Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Presiden Jokowi: Saya Tidak Ingin Komentar Banyak

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 9 November 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

BINTANGNEWS.COM – Presiden Jokowi merespons mengenai pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Jokowi juga memberikan alasan meolak mengomentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Presiden Jokowo menyebutkan bahwa putusan tersebut berada di wilayah yudikatif.

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” kata Jokowi

Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 9 November 2023.

Baca artikel lainnya, di sini: Jasa Siaran Pers Solusi untuk Kebutuhan Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media dan Setiap Hari

Sebelumnya Anwar Usman telah memberikan komentar mengenai putusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.

Anwar Usman mengaku telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

“Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya.”

“Sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK.”

“Telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (9/11/2023).

Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MKMK juga memutuskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.

Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik. Jasasiaranpers.com

Berita Terkait

Indonesia Menjadi Negara Industri Canggih, Inilah Cita-cita Calon Presiden Prabowo Subianto
Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda
Prabowo Subianto Terima Penghargaan Militer Tertinggi dari Pemerintah Singapura, Darjah Utama Bakti Cemerlang
Seorang Warga Dilaporkan Hilang dalam Bencana Banjir yang Landa Kabupaten Samosir, Masih dalam Pencarian
Jasa Siaran Pers Layani Penayangan Press Release dengan Konten Video Secara Serentak di Puluhan Media
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Buka Diskusi Forum Pertemuan Menteri Pertahanan se-ASEAN
Terseret Arus Banjir Bandang Akibatkan Satu Balita Meninggal Dunia, Terjadi di Aceh Tenggara
Akan Diperiksa Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hadir

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:03 WIB

Laskar Trisakti 08 Deklarasi Dukung Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming di Pilpres 2024

Minggu, 26 November 2023 - 13:27 WIB

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Subianto adalah Sosok Calon Presiden yang Konkret Bantu Palestina

Senin, 13 November 2023 - 09:11 WIB

Massa yang Pro dan Kontra akan Dibenturkan, TKN Prabowo – Gibran Imbau Pendukung Tak Datang ke KPU

Minggu, 12 November 2023 - 10:57 WIB

Beredarnya Baliho Prabowo – Gibran yang Diduga Gunakan Foto Dirinya, Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Sabtu, 11 November 2023 - 14:38 WIB

Survei PWS Sebut Elektabilitas Prabowo – Gibran Unggul Capai 40 Persen, Paslon Paling Diterima Publik

Rabu, 8 November 2023 - 09:54 WIB

Usai Putusan MKMK, TKN KIM: Pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran, akan Berlayar dengan Baik

Selasa, 7 November 2023 - 20:24 WIB

Bicara Program Makan Siang untuk Anak Sekolah, Prabowo: Kalau Anak Cerah dan Kuat, Orang Tua Senang

Selasa, 7 November 2023 - 10:41 WIB

Presiden Jokowi Sepakati Ucapan Calon Presiden Prabowo Subianto yang Sebut Usai Berkompetisi Bersatu Lagi

Berita Terbaru