BINTANGNEWS.COM – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hal itu terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.
Mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan persoalan tersebut pada Jumat, 9 Juni 2023 di kompleks parlemen.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menyebut aduan tersebut telah memenuhi syarat formil setelah dilakukan pengecekan.
“Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi,” ucapnya.
Baca Juga:
Uya Kuya Tanggapi Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap Anggota DPR yang Berasal dari Kalangan Artis
Sugeng Suparwoto Ungkap Kronologi Terkait Aduan Tindakannya Lakukan Pelecehan Seksual Secara Verbal
Sehingga, Habiburokhman menyebut bahwa tahapan selanjutnya ialah aduan akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menggandakan jadwal pemanggilan pengadu dan teradu.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Akun Medsos Penghina Istrinya Selvi Ananda DIlaporkan PSI ke Polisi, Gibran: Aku santai, Ra Melu-melu
“Jadi tentu kami akan mengagendakan setelah rapat pleno kami akan mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan pemeriksaan klarifikasi pelapor atau pengadu dan teradu,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menuturkan mendapatkan atensi dari sejumlah pihak terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal tersebut.
“Tentu kami juga kan mendapat atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI, terutama emak-emak lah ya, kaum perempuan dari masing-masing fraksi, ya kita tentu atensi yang seperti ini ya,” tuturnya.
Baca Juga:
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Dengarkan Saksi Ahli, Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar
Sementara itu, AAFS belum bisa berkomentar banyak terkait substansi aduan karena sejumlah prosedur yang masih harus dijalani.
“Saya belum bisa banyak komentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan, saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan saya sebagai kader,” katanya.
AAFS mengaku bahwa dirinya turut melampirkan dokumen berisi pesan singkat sebagai alat bukti laporan aduannya. “Bukti chat,” ucap dia.***