Dugaan Penggelapan Uang yang Dilakukan Suami Bunga Citra Lestari Sedang Didalami Polres Metro Jaksel

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). (Instagram.com/itsmebcl)

Penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL). (Instagram.com/itsmebcl)

BINTANGNEWS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Penggelapan uang itu dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (4/6/2024)

“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta.

Sebelumnya, Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Tiko dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Baca artikel lainnya, di sini: OJK Adakan Prakonvensi RSKKNI Pembiayaan: Langkah Penting Memastikan Kualitas SDM

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.

Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Baca artikel lainnya, di sini: Subagyo HS Sebut Kualitas Mas Bowo Sudah Teruji, Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari Seniornya

Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.

“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ujarnya.

Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.

Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.

“Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

 

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan
Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel
Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo
Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:58 WIB

Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:17 WIB

Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Sabtu, 26 April 2025 - 16:05 WIB

Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti

Jumat, 11 April 2025 - 17:01 WIB

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Jumat, 11 April 2025 - 06:31 WIB

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel

Berita Terbaru