BINTANGNEWS.COM – Artis sekaligus model Karenina Maria Anderson (40) menyampaikan permintaan maaf.
Karenina ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Karenina saat ditampilkan ke publik pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
“Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.”
Baca Juga:
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
Baca artikel lainnya di sini: Kini Giliran Virgoun Lapor Polisi, Konflik Inara Rusli dan Musisi Virgoun Kasus Dugaan Perzinahan Berlanjut
“Khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan-rekan terdekat saya.”
“Maafkan kalo saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik,” ungkap Karenina.
Lebih lanjut Karenina berharap kasus yang menjeratnya saat ini bisa menjadi momen untuk lebih baik lagi di masa depan.
Baca Juga:
Inilah Kasusnya, Sebelum Gugat Cerai Ternyata Artis Kimberly Ryder Laporkan Suami ke Polres Jakse
Dia pun mengimbau agar para pengguna untuk berhenti mengonsumsi narkoba.
“Untuk teman-teman di luar sana yang masih terjerat menggunakan narkoba atau berpikir untuk menggunakan narkoba.”
“Himbauan saya untuk stop sekarang juga karena ada konsekuensi hukum di dalamnya. Terima kasih,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang artis bernama Karenina Maria Anderson (40) terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satunya Selebgram Chandrika Chika
Artis Ammar Zoni Kini Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jaksel, Ditangkap di Sentul dalam Kasus Narkoba
Polisi Ungkap Model Karenina Maria Anderson Resmi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Achmad Ardhy mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Selasa (1/8/2023) di kawasan Jalan Daksa, Jakarta Selatan.
“Inisial KMA. Ditangkap 1 hari lalu,” ujar Ardhy dalam keterangannya.***