BINTANGNEWS.COM – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial YA (33) sebagai tersangka kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Peristiwa terjadi di di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) lalu.
Tersangka YA menenggelamkan korban sebanyak 12 kali dengan modus operandi melihat situasi untuk memastikan tidak ada orang yang melihat saat kejadian.
Demikian disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Baca Juga:
Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)
“Dengan durasi waktu yang bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik.”
“Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Baca artikel lainnya di sini : Polisi Tak Temukan Unsur Kelalaian Tamara Tyasmara dalam Kasus Kekasihnya Tenggelamkan Sang Anak
Lebih lanjut Wira menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku menenggelamkan korban yang juga anak kekasihnya itu untuk melatih pernapasan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Menghemat Devisa Negara Sebesar Rp404,32 Triliun, Bahan Bakar Minyak Biodiesel Capuran B40
“Si tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan melakukan nyelem-nyeleman, itu bahasa di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” kata Wira.
Lihat juga konten video, di sini: Bersama Prabowo dan Ratusan Ribu Warga di Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Miftah Pimpin Sholawat
Kendati demikian, Wira menambahkan perihal alasan yang disampaikan oleh tersangka itu nantinya akan di-compare atau dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi maupun ahli.
“Ini akan kita compare nantinya dengan keterangan saksi maupun ahli, berdasarkan analisis dari pada rekaman video.”
Baca Juga:
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Mitra Promedia, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
“Yang nantinya akan kita tunjukkan kepada para saksi maupun kepada ahli untuk dilakukan analisis dan nanti disimpulkan oleh para ahli,” tutur Wira.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Adilmakmur.co.id dan Helloseleb.com