BINTANGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangapi vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Vonis dijatuhkan kepada terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Demikian, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin 8 Januari 2024.
“KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,” ungkap Ali Fikri.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Ali menerangkan, sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara.
Baca artikel lainnya di sini : Jadwal Persidangan Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi
Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi.
“Selain itu, dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” terangnya.
Baca Juga:
Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’, Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
Ia juga menambahkan, terkait adanya beberapa point pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan Tim Jaksa.
Lihat juga konten video, di sini: Capres Prabowo Subianto Sebut Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi
Maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya.
“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara”
Baca Juga:
Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Daftar Lengkap 7 Kementerian Koordinator Kabinet Merah Putih yang Bawahi Kementerian dan Istansi
Menlu Sugiono akan Suarakan Perdamaian dan Persatuan Negara Berkembang dan Global South
“Dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara.
Untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi.***