BINTANGNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituding menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar.
Tudingan itu disampaikan secara tegas oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu adalah hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, uang itu berbeda dengan temuan penyidik KPK.
Baca Juga:
Sapu Langit Media Network Luncurkan Media Online 062.live – Portal Berita dengan Konten Khusus Video
Tuding Polisi Tak Netral, Jubir TPN Ganjar – Mahfud, Aiman Witjaksono akan Diminta Klarifikasi
Saat KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lali.
Baca artikel lainnya di sini: Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Mantan Mentan SYL Sudah Diperiksa Polda Metro Jaya 4 Kali
Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar beserta 12 senjata api.
“Jumlah sekira Rp13,9 miliar itu merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan,” terang Ali Fikri, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga:
Momen Prabowo Subianto Adu Silat Bareng Aktor Laga yang Jago Beladiri Pencak Silat Iko Uwais
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Laskar Trisakti 08 Deklarasi Dukung Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming di Pilpres 2024
Ali Fikri melanjutkan, uang Rp13,9 miliar tersebut bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami,” ucap Ali Fikri, dilansir PMJ News.
Ali Fikri melanjutkan, temuan uang puluhan miliar itu bisa membuktikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).***