BINTANGNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituding menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar.
Tudingan itu disampaikan secara tegas oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang itu adalah hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, uang itu berbeda dengan temuan penyidik KPK.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Disebut Dilakukan Secara Sewenang-wenang
Saat KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lali.
Baca artikel lainnya di sini: Terkait Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Mantan Mentan SYL Sudah Diperiksa Polda Metro Jaya 4 Kali
Saat itu, KPK mengamankan Rp30 miliar beserta 12 senjata api.
“Jumlah sekira Rp13,9 miliar itu merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan,” terang Ali Fikri, Kamis, 12 Oktober 2023.
Baca Juga:
Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’, Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania
Prabowo Ingin Gunakan Mobil Buatan Indonesia Maung Garuda sebagai Kendaraan Resmi Kenegaraan
Ali Fikri melanjutkan, uang Rp13,9 miliar tersebut bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami,” ucap Ali Fikri, dilansir PMJ News.
Ali Fikri melanjutkan, temuan uang puluhan miliar itu bisa membuktikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).***