Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Lolos dari Jeratan Hukum Kasus Korupsi, Begini Tanggapan KPK

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Setkab.go.id)

BINTANGNEWS.COM  – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK langsung merespons.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono.

Baca artikel lainnya di sini :Presiden Jokowi Bertemu Polhukan Mahfud MD Usai Nyatakan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju

Estiono menyampaikan hal itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.

Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Terkait hal tersebut KPK memberikan tanggapannya.

“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.

“Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” ungkapnya.

Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.

Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.

Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.*

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional On24jam.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Businesstoday.id

 

Berita Terkait

Ungkap Kekaguman atas Perjuangan Kemerdekaan, Prabowo Subianto Temui Perdana Menteri Vietnam
Kasus Dugaan Gratifikasi yang Diterima oleh Kaesang Pangarep, Ketua KPK Nawawi Pomolango Beri Tanggapan
Jajaran Pegurus LDII Diminta Presiden Jokowi untuk Temui Presiden Terpilih Prabowo Subianto
PM Timor Leste Xanana Gusmao Sebut Prabowo Subianto akan Jadi Presiden Indonesia yang Luar Biasa
Dengarkan Saksi Ahli, Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar
Reshuffle Kabinet 2024, Pesiden Jokowi Lantik Bahlil Lahadalia Sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing
Uang Triliunan Terdeteksi Mengalir ke 20 Negara Mayoritas di Asean, Sebanyak 3,2 Juta WNI Main Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Uya Kuya Tanggapi Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap Anggota DPR yang Berasal dari Kalangan Artis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Usai Difitnah Selingkuh, Penyanyi Cantik Mahalini Raharja Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya

Minggu, 29 September 2024 - 08:52 WIB

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika

Sabtu, 14 September 2024 - 08:48 WIB

Tunggu 24 September 2024 Soal Nasib Kehidupan Rumah Tangga Pasangan Selebriti Roben Onsu dan Sarwendah

Sabtu, 14 September 2024 - 08:12 WIB

Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:28 WIB

Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Laporan Aaliyah Massaid

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 07:19 WIB

Tengku Dewi Beri Klarifikasi Terkait Kabar Dirinya Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:00 WIB

Istri Pesepakbola Pratama Arhan Itu Lapor Polisi, Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha Ramai di Medsos

Berita Terbaru