BINTANGNEWS.COM – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai gugatan praperadilannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut, Pimpinan KPK langsung merespons.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
“Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono.
Baca artikel lainnya di sini :Presiden Jokowi Bertemu Polhukan Mahfud MD Usai Nyatakan Mundur dari Kabinet Indonesia Maju
Estiono menyampaikan hal itu dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Menghemat Devisa Negara Sebesar Rp404,32 Triliun, Bahan Bakar Minyak Biodiesel Capuran B40
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK.
Lihat juga konten video, di sini: Jokowi dan Prabowo Santap Bakso Pak Sholeh Bandongan di Kios Kaki Lima Magelang, Jawa Tengah
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ucapnya.
Terkait hal tersebut KPK memberikan tanggapannya.
Baca Juga:
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Mitra Promedia, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
“Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomalongo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan gugatan praperadilan tersebut.
“Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” ungkapnya.
Adapun yang jadi pertimbangan hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Lantaran bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, Eddy Hiariej dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Praperadilan Eddy yang pertama dicabut lantaran permohonan itu diajukan bersama Yosi dan Yogi selaku pemohon.
Selanjutnya, Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Di mana hanya dia yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.*
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional On24jam.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Businesstoday.id