BINTANGNEWS.COM– Ada cerita mengenai upaya intervensi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dalam penetapan tersangka pengusaha M Suryo.
Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Cerita itu didengar oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
“Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu,” kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca Juga:
Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)
Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menanggapi penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca artikel lainnya di sini : KPK Mulai Dalami Terkait Transaksi Keuangan Janggal Dana Masa Kampanye Hasil Temuan PPATK
Hal itu ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo.
Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Menghemat Devisa Negara Sebesar Rp404,32 Triliun, Bahan Bakar Minyak Biodiesel Capuran B40
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).
Lihat juga konten video, di sini: Hadir di Mangga Dua Square, Prabowo Subianto Disambut Antusias Aliansi Tionghoa Indonesia
Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.
Baca Juga:
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Mitra Promedia, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu.
Termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee.
Untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar.
Meski demikian Alex Marwata tidak menjelaskan lebih lanjut siapa pimpinan KPK yang mendapatkan ancaman dan upaya intervensi tersebut.
Ia juga mengaku tidak pernah menerima ancaman atau mendapatkan upaya intervensi dari pihak terkait.
“Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya yang bersangkutan, jadi enggak pernah telepon saya,” ujarnya.
Lebih lanjut Alex mengatakan tidak bisa memastikan soal kebenaran kabar tersebut karena dirinya hanya mendengar cerita dan tidak mengalami langsung.
“Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu,” jelasnya, dilansir Antara.***