Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko Jadi Tersangka, Selebgram Shahnaz Anindya Alami KDRT Psikis dari Suaminya

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

Selebgram Shahnaz Anindya. (Instagram.com @shahnazanindya)

BINTANGNEWS.COM – Selebgram Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan yang dilayangkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyampaikan hal itu kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

“SA melaporkan (suaminya) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Nurma Dewi.

Menurut Nurma, Shahnaz melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko pada 7 September 2023.

Dia menyebut tidak ada kekerasan fisik dalam laporan tersebut.

“Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ.”

“Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak,” tuturnya.

Nurma menjelaskan, korban mengaku mengalami KDRT tersebut sudah berulang kali.

Polisi pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni 2024.

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan KDRT ini.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.

Kendati begitu, Nurma menerangkan bahwa terlapor Altaf Vicko tidak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan.

Namun demikian, tersangka hanya dikenai wajib lapor.

“Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis.”

“Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

“(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan,” imbuhnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.

 

Berita Terkait

Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’, Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania
Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Bram Wicaksana Dapat Peran Antagonis di Film Series ‘Waktu yang Terhenti’ tentang Cinta yang Dihantui Masa Lalu
Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Terkini Artis Baim Wong
Uya Kuya Tanggapi Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap Anggota DPR yang Berasal dari Kalangan Artis
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
Usai Difitnah Selingkuh, Penyanyi Cantik Mahalini Raharja Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 12:17 WIB

Hanya dengan Rp5 Juta, Anda Bisa Memiliki Media Online Sendiri dengan Tampilan Keren Seperti Media Ini

Senin, 18 November 2024 - 11:47 WIB

Masih Cari Jurnalis yang Bisa Hadir untuk Liputan dan Menjamin Kepastian Berita Tayang di Media Online?

Rabu, 13 November 2024 - 19:23 WIB

Wamentan Sudaryono Gandeng Raffi Ahmad untuk Dorong Swasembada dan Regenerasi Petani Milenial

Rabu, 30 Oktober 2024 - 11:34 WIB

Perundingan Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Indonesia – Uni Eropa Diminta Prabowo Subianto Diselesaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis, Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:22 WIB

Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Berita Terbaru