Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Kandidat Bacapres Pemilu 2024 (Foto Dok. Ist)

Para Kandidat Bacapres Pemilu 2024 (Foto Dok. Ist)

BINTANGNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menghadapi perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal 70 tahun.

Apabila permohonan untuk menguji pasal 167 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diterima, maka ini akan berpotensi menutup peluang bagi Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jakarta, (20/10/23).

Pengacara dan politisi senior Yusril Ihza Mahendra telah secara tegas menyuarakan pendapatnya terkait perkara ini.

Ia mempertanyakan kewenangan MK untuk menentukan batas usia maksimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menekankan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentukan undang-undang, dan dalam hal ini, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menilai bahwa masalah usia ini tidak memiliki aspek konstitusional yang perlu dipertimbangkan oleh MK, karena berapapun batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama seseorang yang mencalonkan diri dianggap dewasa menurut hukum.

Yusril menekankan pentingnya MK untuk tetap berpegang pada asas ini, agar tidak menciptakan putusan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Menjawab pertanyaan seputar apakah pandangan Yusril memiliki unsur kepentingan politik, mengingat ia juga merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), Yusril menyatakan bahwa pandangannya bersifat sejalan, baik dari perspektif akademis maupun politik.

Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang memimpin KIM, Yusril menganggap tugasnya adalah memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Yusril menekankan bahwa dalam konteks politik, hukum dan konstitusi harus tetap menjadi landasan yang tidak bisa diganggu gugat.

Ia juga mencatat bahwa Prabowo Subianto, dalam pernyataannya sebelumnya, telah menegaskan komitmen KIM untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Pendapat Yusril tentang pentingnya menjaga proses hukum dan konstitusi yang adil, terlepas dari pertimbangan politik, menjadi cerminan komitmen yang ia pegang dan juga yang dipegang oleh Koalisi Indonesia Maju dalam memimpin negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan, Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel
Bertarung dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen di Pilkada Jawa Tengah 2024, Andika Perkasa Nyatakan Optimis
Dukungan Sudah Capai 83 Persen, Bahlil Lahadalia Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua Umum Partai Golkar
Hasto Kristiyanto Telah Lapor Megawati Terkait Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum Partai Golkar
Partai Gerindra Disebut Paling Transparan Kelola Keuangan, Faktor Thomas Djiwandono Jadi Kunci Keberhasilan
Terkait Usulan Selebriti Nagita Slavina untuk Jadi Calon Wagub Sumatera Utara, Begini Tan̈ggapan Partai Gerindra
Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
PDIP Usung Sri Mulyani dalam Bursa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Begini Tanggapan Kemenkeu

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 20:12 WIB

Tribute Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Penampilan Yan Vellia, Saka Kempot, Denny Caknan, dan NDX AKA – Tiket Presale Tersedia

Senin, 9 September 2024 - 00:18 WIB

Yura Yunita dan Siti Nurhaliza Siap Tambah Semarak Konser John Legend 6 Oktober dengan Penampilan Spesial!

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:54 WIB

LSPMI dan BNSP Kolaborasi Sertifikasi Kompetensi Musisi Terkenal, Dukung Pengakuan Profesi di Kancah Internasional

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:35 WIB

Now Playing Festival 2024 di Bandung Hadirkan Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA dalam Lineup Spektakuler

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Stasiun Televisi Swasta Metro TV Minta Maaf Usai Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai Medali Giveaway

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:39 WIB

Sang Suami Ditangkap Polisi di Kawasan Kemang Usai Lakukan Kekerasan kepada Selebgram Cantik Cut Intan Nabila

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:31 WIB

Banyak Pemuda Mabuk, Konser Grup Band Guyon Waton di Pekan Raya Kendal Jateng Diwarnai Kericuhan

Senin, 24 Juni 2024 - 15:47 WIB

Polisi Buru Panitia Penanggung Jawab Konser Musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis

Berita Terbaru