Dari Mana Pelaku Dapatkan Dokumen Pribadi Selebgram Ria Ricis? Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 13 Juni 2024 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

Youtuber Ria Ricis. (Instagram.com/@riaricis1795)

BINTANGNEWS.COM – Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Bbelakangan diketahui pelaku berinisial AP merupakan eks security atau satpam korban.

Polisi juga membeberkan cara AP mendapatkan dokumen pribadi selebgram terkenal Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan itu, Rabu (12/6/2024).

“Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Dilanjutkan Ade Ary, AP juga mendapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari hand phone Ria Ricis.

Saat bekerja, AP dititipkan hand phone. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk mengambil data-data pribadi sang artis.

“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih hand phone oleh korban untuk dipakai bekerja, tetapi masih ada data-data pribadi di sana,” ungkapnya.

“Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” lanjutnya memastikan.

Sebelumnya, eks security Ria Ricis berisial AP (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Seusai mengancam menyebar foto hingga video pribadi Ria Ricis. AP mengancam Ria Ricis mentransfer Rp 300 juta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, sebagai mana dilansir PMJ News, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’, Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania
Komentar Selebgram dan Pebisnis Medina Zein Usai Dirinya Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu
Bram Wicaksana Dapat Peran Antagonis di Film Series ‘Waktu yang Terhenti’ tentang Cinta yang Dihantui Masa Lalu
Terkait Hubungannya dengan Sang Istri, Paula Verhoeven, Ini Penjelasan Terkini Artis Baim Wong
Uya Kuya Tanggapi Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap Anggota DPR yang Berasal dari Kalangan Artis
Vadel Badjideh Ditunggu Polisi pada Jumat Ini di Polda Metro Jaksel Usai Mangkir dengan Alasan Sakit
Usai Difitnah Selingkuh, Penyanyi Cantik Mahalini Raharja Akhirnya Buka Suara Tentang Perasaannya
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis, Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com

Selasa, 15 Oktober 2024 - 11:09 WIB

Genjot Ekspor Komoditi Pertanian Nasional ke Jepang, Wamentan Sudaryono Gandeng BI di Tokyo

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:22 WIB

Pemerintah Belum Buka Kran Ekspor, Lebih dari 66 Perusahaan Minat Berbisnis Pasir Sedimentasi Laut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:36 WIB

Dukung Hilirisasi Tambang dan Ketahanan Energi, Minergi Media Luncurkan Portal Tambangpost.com

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:50 WIB

Sebanyak 68 Kabupaten/Kota Rentan Rawan Pangan dan 8,3 Persen Penduduk Tak Punya Energi Hidup Sehat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:02 WIB

Airlangga Hartarto Jelaskan Situasi Ekonomi Nasional Terkini di Tengah Tren Deflasi 5 Bulan Berturut-turut

Senin, 30 September 2024 - 09:06 WIB

Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)

Minggu, 29 September 2024 - 09:15 WIB

Butuh Pencitraan dan Pemulihan Citra di Media Ekonomi dan Bisnis? Rilispers.com Melayani Publikasi Khusus

Berita Terbaru