Sebarkan Film Asusila Dewasa dengan Sistem Berbayar, Polisi Minta Kominfo Blokir 3 Situs Dewasa

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Virly Virginia salah satu Pemeran dalam film Kramat Tunggak. (Facbook.com/@Stevanus Photography)

Virly Virginia salah satu Pemeran dalam film Kramat Tunggak. (Facbook.com/@Stevanus Photography)

BINTANGNEWS.COM – Polisi meminta pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan 5 orang jadi tersangka.

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa, 12 September 2023.

Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu:

1. https://bossinema.com
2. https://kelassbintangg.com
3. https://togefilm.com

Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 5 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Asusila Dewasa ‘Kramat Tunggak’

Tak hanya permintaan untuk pemblokiran website, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan pelaku.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Adapun 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Dikutip dari PMJ News, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Berita Terkait

KOPLING 2025 Resmi Dirilis! Ribuan Penonton Sudah Masuk Antrian Pembelian Tiket Online
NDX AKA Bawa Hip-Hop Dangdut di Panggung Diton Fest Jakarta
Kabar Perceraian Arhan dan Azizah Terbongkar di PA Tigaraksa
Ruben Onsu Ngamuk, Akun TikTok Penghina Anaknya Dilaporkan ke Polda Metro
Perseteruan Nikita dan Reza Pecah di Sidang, Netizen Terbelah!
Elegansi yang Tak Pernah Pudar, Aktris Angelina Jolie Kembali ke Festival Film Cannes 2025
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Soal Asal-usul Keluarga Pemain Sirkus, Komnas HAM Dorong Kasus Oriental Circus Indonesia ke Ranah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 01:16 WIB

KOPLING 2025 Resmi Dirilis! Ribuan Penonton Sudah Masuk Antrian Pembelian Tiket Online

Minggu, 31 Agustus 2025 - 17:56 WIB

NDX AKA Bawa Hip-Hop Dangdut di Panggung Diton Fest Jakarta

Selasa, 26 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Kabar Perceraian Arhan dan Azizah Terbongkar di PA Tigaraksa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:17 WIB

Ruben Onsu Ngamuk, Akun TikTok Penghina Anaknya Dilaporkan ke Polda Metro

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:37 WIB

Perseteruan Nikita dan Reza Pecah di Sidang, Netizen Terbelah!

Berita Terbaru