BINTANGNEWS.COM – Mantan Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf membantah telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menikah 2 kali
Bantahan disampaikan lewat Maryanto Roberto Sihotang, kuasa hukum dari R, istri pertama Bukhori Yusuf.
Maryanto Roberto Sihotang, mengatakan bahwa laporan dugaan KDRT yang dilayangkan MY tidak benar adanya.
Sementara, lanjutnya, suami dari kliennya R itu dinilai tidak pernah melakukan pernikahan dua kali.
Baca Juga:
“Dari pengakuan sendiri oleh bapak, nggak ada dia nggak pernah merasa ada KDRT dengan beliau,” kata Roberto.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Rebecca Klopper dan Pelapor akan Dipanggil Polisi, Soal Waktunya Sedang Dijadwalkan Penyidik
“Setelah kami telusuri ternyata apa, dia (MY) bukan istri kedua. Beliaulah (R) istri yang sah dan tidak pernah ada pernikahan dua kali,” imbuhnya.
Terkait hal itu Maryanto Roberto Sihotang, melaporkan MY ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan kebohongan.
Baca Juga:
Sempat Jadi Komisaris BUMN PT Petrokimia Gresik, Ini Profil Anggota DPR Indira Chunda Thita Syahrul
Kasus Dugaan KDRT oleh Bukhori Yusuf, Bareskrim Polri Putuskan Lakukan Penyelidikan Lanjutan
Seorang perempuan berinisial MY yang disebutkan merupakan mantan istri kedua eks kader Partai PKS, Bukhori Yusuf.
Anggota tim kuasa hukum dari R, istri pertama Bukhori Yusuf, Mila Ayu Dewata Sari mengatakan laporan yang dibuat terkait tuduhan dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pidana kepada wanita berinisial MY dan yang selama ini sudah menggegerkan.”
“Beberapa bulan ini sudah menggegerkan jagad media keterkaitannya dengan salah satu mantan politikus dari partai besar Indonesia,” ujar Mila kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023.
Baca Juga:
Bukhori Yusuf Beri Penjelasan Terkait Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Kedua
Ferry Irawan Berterima Kasih kepada Hakim PN Kediri Usai Divonis Hukuman 1 Tahun dalam Perkara KDRT
Venna Melinda Akan Gugat Cerai Sang Suami Ferry Irawan, Hotman Paris Ungkap Alasannya
“Keterkaitan berita-berita bohong yang selama ini sudah berseliweran di media keterkaitan dengan dugaan, tuduhan dugaan KDRT, penganiayaan dan lain sebagainya terhadap suami dari klien kami,” imbuhnya.
Laporan tersebut saat ini sudah diterima dan teregister dengan nomor: STTLP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.
Dengan barang bukti sejumlah pemberitaan terkait dengan dugaan tuduhan KDRT dengan penyertaan Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, MY yang mengaku sebagai mantan istri kedua melaporkan Bukhori ke Polrestabes Bandung atas kasus dugaan KDRT namun kasus tersebut kemudian ditarik dan ditangani Bareskrim Polri.***