BINTANGNEWS.COM – Polisi menjadwalkan pemeriksaan wanita warga asing (WNA) negara Korea Selatan bernama Amy, Selasa (19/3/24).
Dia merupakan pelapor penyanyi dangdut Tisya Erni terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan juga menghalangi pemberitaan ASI eksklusif.
Sementara untuk terlapor dan suami Amy, penyidik masih belum menjadwalkan waktu pemeriksaannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu, Senin (18/3/2024).
Baca Juga:
Ke Negara India, BUMN PTPN IV Regional III Ekspor Sebanyak 14.499.067 Ton Minyak Sawit Mentah (CPO)
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor,” jelas Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas mengungkapkan penyidik juga akan meminta keterangan dari asisten pribadi si pelapor.
Baca artikel lainnya di sini : Presiden Amerika Serikat Joe Biden Peringatkan PM Israel Benjamin Netanyahu agar Tak Serang Rafah
Keduanya pun mengkonfirmasi kehadiran dalam panggilan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika
Menghemat Devisa Negara Sebesar Rp404,32 Triliun, Bahan Bakar Minyak Biodiesel Capuran B40
“Setelah sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan, karena asisten pelapor dan pelapor karena pelapor masih di luar negeri.”
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
“Akhirnya jadwal ulang dan disepakati besok. Akan datang pelapor yang juga korban,” ujarnya.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment Bintangnews.com
Baca Juga:
Bisa Terbitkan di 1.000+ Portal Berita Mitra Promedia, Persrilis.com Fokus Layani Jasa Press Release
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Infoemiten.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.